Niat Shalat

Hukum Melafazkan Niat Shalat

Oleh: Syeikh Ahmad Surkati (1874-1943 M)

Diambil dari: Majalah Azzakhiratul Islamiyyah No. 1, Muharram 1342 H

TANYA:

Apakah niat itu harus diniatkan sebelum takbiratul ihram, sesudahnya, atau ketika mau takbir? Niat itu perlu diucapkan dengan lisan atau tidak? Wajibkah niat dan takbir diucapkan bersamaan dengan lisan dan hati seperti kata kebanyakan orang yang menyatakan: nawaitu ushalli fardhudzuhri ada-an lillahi taala lantas mengucapkan: Allahu Akbar (AHMAD SJOEKRI, murid Al-Irsyad School di Batavia yang berasal dari Lampung, pada 8 Zulqaidah 1341)

JAWAB:

Syekh Ahmad Surkati
Syekh Ahmad Surkati

Tentang niat dalam melakukan ibadah shalat hukumnya adalah wajib, sebab merupakan salah satu rukun sahnya shalat. Seseorang yang melakukan tanpa didahului degan niat, maka dianggap dia tidak shalat. Tidak mungkin terjadi seseorang yang berakal sehat melakukan sesuatu perbuatan dengan tidak mempunyai maksud, kecuali ia tidur, sakit atau mabuk, gila dan sebagainya.

Orang yang shalat karena Allah (bukan karena riya), dan dikerjakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, berkhusyuk kepada Allah dan pada waktu yang ditentukan, maka pahalanya pun dari Allah. Namun, jika untuk mendapat pujian orang (riya), meskipun shalatnya dilakukan dengan sempurna, tidak akan terbilang sebagai shalat yang sejati. Bagi si pelakunya bukan saja tidak mendapat pahala bahkan mendapat siksa.
BACA SELENGKAPNYA “Niat Shalat”